TENTANG LPPM INSTITUT TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IST AKPRIND Yogyakarta adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi IST AKPRIND di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berada di bawah Rektor. LPPM IST AKPRIND Yogyakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala LPPM IST AKPRIND Yogyakarta dibantu oleh para Kepala Pusat dan Kepala Bagian Administrasi.
(Sumber: Keputusan Senat IST AKPRIND Yogyakarta Nomor: 01/Kep/VIII/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IST AKPRIND Yogyakarta)
BAB IX LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pasal 46
1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2. LPPM dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala LPPM dibantu seorang Sekretaris.
Pasal 47
LPPM memiliki fungsi dalam melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Pasal 48
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut pada Pasal 47, LPPM mempunyai tugas:
1. Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian masyarakat, penelitian dan publikasi ilmiah dosen di bidang sains dan teknologi untuk menunjang pembangunan
2. Meningkatkan relevansi program IST AKPRIND dengan kebutuhan masyarakat,
3. Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan,
4. Mengamalkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dengan melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah melalui kerjasama sesuai bidang tugasnya,
5. Melaksanakan tata usaha lembaga.
Pasal 49
Organisasi LPPM terdiri dari:
1. Kepala.
2. Sekretaris.
3. Bagian Tata Usaha.
4. Kepala Pusat.
5. Tenaga Peneliti.
Pasal 50
Bagian Tata Usaha memiliki fungsi dalam urusan tata usaha dan rumah tangga lembaga.
Pasal 51
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut pada Pasal 50, Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
1. Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan,
2. Melaksanakan urusan administrasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat, penelitian, dan publikasi ilmiah.
3. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.
Pasal 52
Pusat pengabdian kepada masyarakat mempunyai tugas:
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengabdian masyarakat dosen,
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan KKN,
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Pelatihan Kerja Pada Industri (PKPI)
Pasal 53
1. Pusat pengabdian kepada masyarakat terdiri dari sejumlah dosen dan tenaga pengabdian kepada masyarakat lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok.
2. Pusat pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 54
1. Pusat penelitian dan pengelolaan publikasi ilmiah terdiri dari sejumlah dosen dan tenaga peneliti lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok.
Pasal 55
Pusat Pengelolaan Publikasi Ilmiah mempunyai tugas:
1. Mengelola jurnal ilmiah.
2. Mengkoordinasikan hasil publikasi ilmiah dosen.
3. Pusat penelitian dan pengelolaan publikasi ilmiah dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengelolaan Publikasi Ilmiah
Uraian tugas sebagai berikut (Sumber: Buku Analisis Jabatan IST AKPRIND tahun 2017):
- Membantu menyusun Program Kerja & RKAT.
- Mengkaji SOP dan Petunjuk Teknis apakah masih relevan untuk dilakukan atau perlu diperbarui.
- Membuat dan mengusulkan SOP, Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan kegiatan kerja kepada atasan.
- Ikut mencetuskan strategi dan ide dalam peningkatan manajemen kerja unitnya.
- Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban evaluasi kinerja unitnya setiap tutup tahun anggaran.
- Menyusun Rencana Induk Penelitian panduan Kemenristek DIKTI.
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang Penelitian.
- Mengembangkan payung penelitian berbasis IPTEKS serta menentukan arah Penelitian.
- Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian untuk diketahui masyarakat.
- Menetapkan kriteria & menelaah makalah ilmiah sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah.
- Menyeleksi, mengendalikan & mengevaluasi kegiatan Penelitian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.
- Mengkoordinasikan & mensosialisasikan kegiatan Penelitian pada seluruh jurusan dan fakultas serta unit lain.
- Mengembangkan manajemen Penelitian.
- Memantau pelaksanaan program Penelitian.
- Mempublikasikan hasil Penelitian pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll.
- Memilah, mengevaluasi dan menempatkan hasil penelitian.
- Mempersiapkan & menjalin MoU terkait penelitian dengan instansi terkait di luar Institut.
- Melakukan workshop penelitian manajemen mutu, proposal penelitian kolaborasi, penelitian antar dan multi disiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten.
- Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian.
- Menyeleksi, mengendalikan & mengevaluasi kegiatan penelitian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.
- Mengkoordinasikan & mensosialisasikan kegiatan penelitian pada seluruh jurusan dan fakultas serta unit lain.
- Memantau pelaksanaan program penelitian.
- Mempublikasikan hasil penelitian pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll.
- Menginventarisasi data (menghimpun & mengadministrasikan usulan penelitian).
- Meningkatkan kualitas portal LPPM, publikasi dan diseminasi.
- Melakukan tugas lain yang relevan atas perintah pimpinan.
Tugas Kepala Secara Khusus:
- Menilai prestasi kerja bawahannya.
- Membina dan mengembangkan karir bawahan.
- Memastikan seluruh program kerja sesuai dengan rencana kerja.
- Membagi tugas, memberi arahan dan solusi apabila ada kendala dalam kegiatan kerja bawahannya.
2) Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat
Uraian tugas sebagai berikut (Sumber: Buku Analisis Jabatan IST AKPRIND tahun 2017):
- Membantu menyusun Program Kerja & RKAT.
- Mengkaji SOP dan Petunjuk Teknis apakah masih relevan untuk dilakukan atau perlu diperbarui.
- Membuat dan mengusulkan SOP, Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan kegiatan kerja kepada atasan.
- Ikut mencetuskan strategi dan ide dalam peningkatan manajemen kerja unitnya.
- Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban evaluasi kinerja unitnya setiap tutup tahun anggaran.
- Menyusun Rencana Induk PM berdasarkan Road Map.
- Mengembangkan PM berbasis IPTEKS.
- Menetapkan rumusan informasi hasil PM.
- Menyeleksi, mengendalikan & mengevaluasi kegiatan PM yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.
- Mengkoordinasikan & mensosialisasikan kegiatan PM pada seluruh jurusan dan fakultas serta unit lain.
- Mengembangkan manajemen PM.
- Memantau pelaksanaan program PM.
- Mempublikasikan hasil PM pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll.
- Menyusun, mengembangkan & mengevaluasi program KKN sesuai kebutuhan masyarakat dan pemerintah.
- Merencanakan dan melaksanakan internship dan sertifikasi dosen pembimbing lapangan.
- Mempersiapkan & menjalin MoU terkait PM & KKN dengan instansi terkait di luar Institut.
- Melakukan workshop/seminar/training terkait upaya pengembangan PM.
- Menginventarisasi data (menghimpun & mengadministrasikan usulan proposal PM).
- Mengembangkan kemampuan mahasiswa dan dosen dalam pembangunan masyarakat (Community Development).
- Melayani dan membina PM oleh dosen baik mandiri maupun dana Dikti.
- Meningkatkan kualitas portal LPPM, publikasi dan diseminasi.
- Mengembangkan binaan KKN di satu kawasan untuk mencari model inovatif sesuai kebutuhan masyarakat.
- Pemetaan kebutuhan sumber daya wilayah KKN.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban.
- Melakukan tugas lain yang relevan atas perintah pimpinan.
Tugas Kepala Secara Khusus:
- Menilai prestasi kerja bawahannya.
- Membina dan mengembangkan karir bawahan.
- Memastikan seluruh program kerja sesuai dengan rencana kerja.
- Membagi tugas, memberi arahan dan solusi apabila ada kendala dalam kegiatan kerja bawahannya.
Spesifikasi Pekerjaan:
S2 semua jurusan (diutamakan S2 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/S2 Manajemen Pendidikan Tinggi).
Hardskill: Mampu mengoperasikan komputer, dapat mengolah data secara statistik.
Softskill: Mengkoordinasikan program kerja, mampu bernegosiasi, kemampuan manajemen, berwawasan luas, decision making dan kreatif.
3) Bagian Tata Usaha
Uraian tugas sebagai berikut (Sumber: Buku Analisis Jabatan IST AKPRIND tahun 2017):
a. Mengkontrol inventarisasi data.
b. Mengecek dan memproses surat-surat.
c. Mencetuskan ide dan meningkatkan strategi pengembangan unit secara periodik dan terukur.
d. Menghimpun, mengkaji dan memperbarui SOP, Petunjuk Teknik, dan aturan-aturan unit dan unit-unit dibawahnya.
e. Mengkoordinir & mengevaluasi pra, proses dan hasil kerja tiap bagian di bawahnya.
f. Menyusun laporan pertanggungjawaban evaluasi kinerja bagian-nya setiap tutup tahun anggaran.
g. Menginventarisasi, & menganalisis data, dokumen, surat (data penelitian, artikel/jurnal, penerbitan hasil penelitian, pelayanan data, HKI dan informasi hasil, dsb) penelitian & pengabdian kepada masyarakat.
h. Menyusun & mempersiapkan laporan bagian dan laporan lembaga.
i. Memberikan layanan data dan informasi pengabdian kepada masyarakat.
j. Menyampaikan/mengirim
surat/naskah/dokumen dinas, jurnal/artikel dan membuat tanda terima.
k. Menerima, mencatat dan merekap permintaan surat ijin kegiatan penelitian dan PM bagi mahasiswa berdasarkan fakultas masing- masing.
l. Menerima dan memberikan pelayanan kepada tamu pimpinan.
m. Melakukan layanan informasi terkait dengan
program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai petunjuk atasan.
n. Menyiapkan berkas penelitian & pengabdian kepada masyarakat meliputi pembuatan kontrak, review, usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
o. Mempersiapkan jadwal & bahan pertemuan ilmiah, seminar rencana penelitian dan laporan hasil kegiatan penelitian & pengabdian kepada masyarakat.
p. Mempersiapkan jadwal & bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
q. Menerima laporan hasil Penelitian/kegiatan pengabdian kepada masyarakat, revisi hasil penelitian/kegiatan pengabdian kepada masyarakat maupun laporan akhir hasil Penelitian/kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta membuatkan tanda terima.
r. Menyusun surat permohonan pencairan dana peneliti/penanggungjawab kegiatan pengabdian kepada masyarakat, untuk mendapat persetujuan dari pimpinan lembaga.
s. Memproses berkas usulan proposal penelitian.
t. Mengolah bahan konsep surat pengantar pengajuan dana penelitian.
u. Menerima hasil evaluasi proposal penelitian (disetujui/ditolak) untuk di cek ulang dengan usulan.
v. Mengolah bahan konsep surat perjanjian pelaksanaan penelitian antara lembaga (internal
& eksternal) dengan peneliti.
w. Mencatat laporan kemajuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan laporan akhir, kemudian mengirim kepada instasi terkait.
x. Mengirim berkas usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
y. Memeriksa kelengkapan berkas usulan proposal kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan ketentuan.
z. Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan
pengolahan data Penelitian dan pengabdian masyarakat.
aa. Mengklasifikasikan data Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk memudahkan pengelolaan.
bb. Membuat rekapitulasi data kegiatan pengabdian masyarakat berdasarkan unit kerja, jumlah kegiatan, dosen yang terlibat, sumber dana dan jumlah dana.
cc. Menyusun statistik perkembangan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan unit kerja, jumlah kegiatan, dosen yang terlibat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sumber dana dan jumlah dana.
dd. Mempersiapkan pengaturan & melaksanakan pelayanan dan penyebarluasan informasi dan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
ee. Memberikan layanan data informasi artikel hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
ff. Mengumpulkan dan memeriksa data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat /jurnal untuk mengetahui kebenarannya.
gg. Mempersiapkan artikel jurnal yang akan diterbitkan.
hh. Menyimpan dan memelihara data perkembangan usul yang diterima di bidang Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
ii. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Kepala Secara Khusus:
a. Menilai prestasi kerja bawahannya.
b. Membina dan mengembangkan karir bawahan.
c. Memastikan seluruh program kerja sesuai dengan rencana kerja.
d. Membagi tugas, memberi arahan dan solusi apabila ada kendala dalam kegiatan kerja bawahannya.
Spesifikasi Pekerjaan:
Minimal S1 semua jurusan (diutamakan S1 Teknik Informatika/Administrasi Pendidikan/Kurikulum & Teknologi Pendidikan).
Hardskill: Mampu mengoperasikan Ms. Office (Word, Excel, Power Point)/internet dan menguasai administrasi perkantoran.