Tentang LPPM IST AKPRIND 25-04-2024

TENTANG LPPM INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IST AKPRIND Yogyakarta adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi IST AKPRIND di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berada di bawah Rektor. LPPM IST AKPRIND Yogyakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala LPPM IST AKPRIND Yogyakarta dibantu oleh para Kepala Pusat dan Kepala Bagian Administrasi. 

 

(Sumber: PERATURAN YAYASAN PEMBINA POTENSI PEMBANGUNAN  Nomor: 020/SKEP/YPPP/VI/2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA)

Pasal 63

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi IST AKPRIND di bidang penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
  2. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
  3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala dibantu oleh para Kepala Pusat dan seorang Kepala Bagian Administrasi.
  4. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat membawahi:
  1. Pusat Penelitian;
  2. Pusat Pengelolaan Publikasi Ilmiah & HaKI;
  3. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 64

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, membantu, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh dosen serta mendiseminasikan luarannya dalam bentuk publikasi ilmiah dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pasal 65

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 63, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan penelitian ilmiah murni dan/atau teknologi.
  2. Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan tertentu untuk menunjang pembangunan.
  3. Melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi.
  4. Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah melalui kerjasama baik di dalam maupun dengan luar negeri.
  5. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu yang diarahkan untuk menerapkan, mengamalkan, memberdayakan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
  6. Mendorong dan memfasilitasi kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan hak kekayaan intelektual para Dosen.
  7.  

Pasal 66

Bagian administrasi mempunyai tugas dan fungsi:

  1. Melaksanakan urusan administrasi program dan kegiatan penelitian.
  2. Melaksanakan urusan administrasi program dan kegiatan publikasi ilmiah.
  3. Melaksanakan urusan administrasi program dan kegiatan hak kekayaan intelektual.
  4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.
  5. Melaksanakan urusan administrasi program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. Bagian Pertama Pusat Penelitian

Pasal 67

  1. Pusat penelitian dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
  2. Kepala Pusat penelitian mempunyai tugas membantu Kepala LPPM  dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan penelitian. Bagian Kedua Pusat Pengelolaan Publikasi Ilmiah & HaKI

 

Pasal 68

  1. Pusat Pengelolaan Publikasi Ilmiah & HaKI dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
  2. Kepala Pusat Pengelolaan Publikasi Ilmiah & HaKI mempunyai tugas membantu Kepala LPPM dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan publikasi ilmiah & HaKI Bagian Ketiga Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 69

  1. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
  2. Kepala Pusat pengabdian kepada masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala LPPM dalam mengelola perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.

 

Kepala Pusat Penelitian dan Pengelolaan Publikasi Ilmiah

Uraian tugas sebagai berikut (Sumber: Buku Analisis Jabatan IST AKPRIND tahun 2017):

  1. Membantu menyusun Program Kerja & RKAT.
  2. Mengkaji SOP dan Petunjuk Teknis apakah masih relevan untuk dilakukan atau perlu diperbarui.
  3. Membuat dan mengusulkan SOP, Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan kegiatan kerja kepada atasan.
  4. Ikut mencetuskan strategi dan ide dalam peningkatan manajemen kerja unitnya.
  5. Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban evaluasi kinerja unitnya setiap tutup tahun anggaran.
  6. Menyusun Rencana Induk Penelitian panduan Kemenristek DIKTI.
  7. Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang Penelitian.
  8. Mengembangkan payung penelitian berbasis IPTEKS serta menentukan arah Penelitian.
  9. Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian untuk diketahui masyarakat.
  10. Menetapkan kriteria & menelaah makalah ilmiah sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah.
  11. Menyeleksi, mengendalikan & mengevaluasi kegiatan Penelitian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.
  12. Mengkoordinasikan & mensosialisasikan kegiatan Penelitian pada seluruh jurusan dan fakultas serta unit lain.
  13. Mengembangkan manajemen Penelitian.
  14. Memantau pelaksanaan program Penelitian.
  15. Mempublikasikan hasil Penelitian pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll.
  16. Memilah, mengevaluasi dan menempatkan hasil penelitian.
  17. Mempersiapkan & menjalin MoU terkait penelitian dengan instansi terkait di luar Institut.
  18. Melakukan workshop penelitian manajemen mutu, proposal penelitian kolaborasi, penelitian antar dan multi disiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten.
  19. Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian.
  20. Menyeleksi, mengendalikan & mengevaluasi kegiatan penelitian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.
  21. Mengkoordinasikan & mensosialisasikan kegiatan penelitian pada seluruh jurusan dan fakultas serta unit lain.
  22. Memantau pelaksanaan program penelitian.
  23. Mempublikasikan hasil penelitian pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll.
  24. Menginventarisasi data (menghimpun & mengadministrasikan usulan penelitian).
  25. Meningkatkan kualitas portal LPPM, publikasi dan diseminasi.
  26. Melakukan tugas lain yang relevan atas perintah pimpinan.

 

Tugas Kepala Secara Khusus:

  1. Menilai prestasi kerja bawahannya.
  2. Membina dan mengembangkan karir bawahan.
  3. Memastikan seluruh program kerja sesuai dengan rencana kerja.
  4. Membagi tugas, memberi arahan dan solusi apabila ada kendala dalam kegiatan kerja bawahannya.

 

2) Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat

Uraian tugas sebagai berikut (Sumber: Buku Analisis Jabatan IST AKPRIND tahun 2017):

  1. Membantu menyusun Program Kerja & RKAT.
  2. Mengkaji SOP dan Petunjuk Teknis apakah masih relevan untuk dilakukan atau perlu diperbarui.
  3. Membuat dan mengusulkan SOP, Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan kegiatan kerja kepada atasan.
  4. Ikut mencetuskan strategi dan ide dalam peningkatan manajemen kerja unitnya.
  5. Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban evaluasi kinerja unitnya setiap tutup tahun anggaran.
  6. Menyusun Rencana Induk PM berdasarkan Road Map.
  7. Mengembangkan PM berbasis IPTEKS.
  8. Menetapkan rumusan informasi hasil PM.
  9. Menyeleksi, mengendalikan & mengevaluasi kegiatan PM yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.
  10. Mengkoordinasikan & mensosialisasikan kegiatan PM pada seluruh jurusan dan fakultas serta unit lain.
  11. Mengembangkan manajemen PM.
  12. Memantau pelaksanaan program PM.
  13. Mempublikasikan hasil PM pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll.
  14. Menyusun, mengembangkan & mengevaluasi program KKN sesuai kebutuhan masyarakat dan pemerintah.
  15. Merencanakan dan melaksanakan internship dan sertifikasi dosen pembimbing lapangan.
  16. Mempersiapkan & menjalin MoU terkait PM & KKN dengan instansi terkait di luar Institut.
  17. Melakukan workshop/seminar/training terkait upaya pengembangan PM.
  18. Menginventarisasi data (menghimpun & mengadministrasikan usulan proposal PM).
  19. Mengembangkan kemampuan mahasiswa dan dosen dalam pembangunan masyarakat (Community Development).
  20. Melayani dan membina PM oleh dosen baik mandiri maupun dana Dikti.
  21. Meningkatkan kualitas portal LPPM, publikasi dan diseminasi.
  22. Mengembangkan binaan KKN di satu kawasan untuk mencari model inovatif sesuai kebutuhan masyarakat.
  23. Pemetaan kebutuhan sumber daya wilayah KKN.
  24. Menyusun laporan pertanggungjawaban.
  25. Melakukan tugas lain yang relevan atas perintah pimpinan.

 

Tugas Kepala Secara Khusus:

  1. Menilai prestasi kerja bawahannya.
  2. Membina dan mengembangkan karir bawahan.
  3. Memastikan seluruh program kerja sesuai dengan rencana kerja.
  4. Membagi tugas, memberi arahan dan solusi apabila ada kendala dalam kegiatan kerja bawahannya.

 

Spesifikasi Pekerjaan:

S2 semua jurusan (diutamakan S2 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/S2 Manajemen Pendidikan Tinggi).

Hardskill: Mampu mengoperasikan komputer, dapat mengolah data secara statistik.

Softskill: Mengkoordinasikan program kerja, mampu bernegosiasi, kemampuan manajemen, berwawasan luas, decision making dan kreatif.

 

3) Bagian Tata Usaha

Uraian tugas sebagai berikut (Sumber: Buku Analisis Jabatan IST AKPRIND tahun 2017):

a. Mengkontrol inventarisasi data.

b. Mengecek dan memproses surat-surat.

c. Mencetuskan ide dan meningkatkan strategi pengembangan unit secara periodik dan terukur.

d. Menghimpun, mengkaji dan memperbarui SOP, Petunjuk Teknik, dan aturan-aturan unit dan unit-unit dibawahnya.

e. Mengkoordinir & mengevaluasi pra, proses dan hasil kerja tiap bagian di bawahnya.

f. Menyusun laporan pertanggungjawaban evaluasi kinerja bagian-nya setiap tutup tahun anggaran.

g. Menginventarisasi,  &  menganalisis  data, dokumen, surat (data penelitian, artikel/jurnal, penerbitan hasil penelitian, pelayanan data, HKI dan informasi hasil, dsb) penelitian & pengabdian kepada masyarakat.

h. Menyusun  &  mempersiapkan  laporan  bagian dan laporan lembaga.

i. Memberikan layanan data dan informasi pengabdian kepada masyarakat.

j. Menyampaikan/mengirim

surat/naskah/dokumen dinas, jurnal/artikel dan membuat tanda terima.

k. Menerima, mencatat dan merekap permintaan surat ijin kegiatan penelitian dan PM bagi mahasiswa berdasarkan fakultas masing- masing.

l. Menerima dan memberikan pelayanan kepada tamu pimpinan.

m.  Melakukan  layanan  informasi  terkait  dengan

program  penelitian  dan  pengabdian kepada masyarakat  sesuai  petunjuk atasan.

n.   Menyiapkan berkas penelitian & pengabdian kepada masyarakat meliputi pembuatan kontrak,  review,  usulan  penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

o. Mempersiapkan jadwal & bahan pertemuan ilmiah, seminar rencana penelitian dan laporan hasil kegiatan penelitian & pengabdian kepada masyarakat.

p.   Mempersiapkan jadwal & bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

q.   Menerima laporan hasil Penelitian/kegiatan pengabdian kepada masyarakat, revisi hasil penelitian/kegiatan pengabdian kepada masyarakat maupun laporan akhir hasil Penelitian/kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta membuatkan tanda terima.

r.  Menyusun surat permohonan pencairan dana peneliti/penanggungjawab kegiatan pengabdian kepada masyarakat, untuk mendapat persetujuan dari pimpinan lembaga.

s.   Memproses berkas usulan proposal penelitian.

t.    Mengolah   bahan    konsep    surat    pengantar pengajuan dana penelitian.

u. Menerima hasil evaluasi proposal penelitian (disetujui/ditolak) untuk di  cek ulang dengan usulan.

v. Mengolah bahan konsep surat perjanjian pelaksanaan penelitian antara lembaga (internal

& eksternal) dengan peneliti.

w.  Mencatat laporan kemajuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan laporan akhir, kemudian mengirim kepada instasi terkait.

x.   Mengirim berkas usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

y.   Memeriksa kelengkapan berkas usulan proposal kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan ketentuan.

z.   Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan

pengolahan data Penelitian dan pengabdian masyarakat.

aa. Mengklasifikasikan  data  Penelitian  dan  pengabdian kepada masyarakat untuk memudahkan pengelolaan.

bb. Membuat   rekapitulasi   data   kegiatan pengabdian masyarakat berdasarkan unit kerja, jumlah kegiatan, dosen yang terlibat, sumber dana dan jumlah dana.

cc. Menyusun statistik perkembangan  data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan unit kerja, jumlah kegiatan, dosen yang terlibat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sumber dana dan jumlah dana.

dd. Mempersiapkan  pengaturan  &  melaksanakan pelayanan dan penyebarluasan informasi dan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

ee. Memberikan layanan data informasi artikel hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

ff.  Mengumpulkan dan memeriksa data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat /jurnal untuk mengetahui kebenarannya.

gg. Mempersiapkan   artikel    jurnal    yang    akan diterbitkan.

hh. Menyimpan dan memelihara data perkembangan usul yang diterima di bidang Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

ii.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Tugas Kepala Secara Khusus:

a. Menilai prestasi kerja bawahannya.

b. Membina dan mengembangkan karir bawahan.

c.  Memastikan   seluruh   program   kerja   sesuai dengan rencana kerja.

d. Membagi tugas, memberi arahan dan solusi apabila ada kendala dalam kegiatan kerja bawahannya.

 

Spesifikasi Pekerjaan:

Minimal S1 semua jurusan (diutamakan S1 Teknik Informatika/Administrasi Pendidikan/Kurikulum & Teknologi Pendidikan).

Hardskill: Mampu mengoperasikan Ms. Office (Word, Excel, Power Point)/internet dan menguasai administrasi perkantoran.