UNGGAH PROPOSAL PENELITAIN LANJUTAN DAN PELAKSANAAN MONEV EKSTERNAL PENELITIAN DANA DRPM DIKTI TAHUN 2018Berita, 13 October 2018Sesuai Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Dikti Nomor: 3193/E3.4/LT/2018, tanggal: 12 Oktober 2018, perihal: Unggah Proposal Penelitian Lanjutan dan Pelaksanaan Monev Eksternal, dengan ini diinformasikan bahwa DRPM Dikti akan segera melakukan monev eksternal dan penilaian proposal lanjutan bagi penelitian multitahun untuk menentukan keberlanjutan pendanaan penelitian pada tahun berikutnya. Berkenaan dengan hal tersebut: 1. Bagi Ketua Peneliti Multitahun yang penelitiannya belum berakhir di tahun 2018 untuk mengunggah proposal lanjutan mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018 dengan mengikuti Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII dengan ketentuan sbb: a. Peralihan skema lama menjadi skema baru sebagai berikut:
b. Proposal lanjutan mencakup penelitian yang akan dilaksanakan pada sisa durasi penelitian (misalnya apabila penelitian tahun 2018 merupakan penelitian tahun pertama dari 3 tahun, maka proposal lanjutan mencakup penelitian tahun kedua dan ketiga). c. Untuk skema Penelitian Pasca Doktor, proposal lanjutan diusulkan oleh Pengarah. d. Untuk skema Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul, proposal lanjutan yang diunggah adalah untuk penelitian tahun kedua dan tahun ketiga untuk Program PMDSU Batch 3. e. Ketua Peneliti (multitahun) yang tidak mengunggah proposal lanjutan maka secara otomatis tidak berhak mendapatkan pendanaan untuk penelitian lanjutannya. 2. Bapak/ibu Ketua Peneliti dimohon untuk mempersiapkan diri mengikuti monev eksternal yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan 10 November 2018 (jadwal secara rinci akan diberitahukan kemudian), dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua Peneliti wajib hadir pada monev eksternal; b. Ketua Peneliti (multitahun) yang tidak hadir pada monev eksternal tidak berhak mendapatkan pendanaan untuk penelitian lanjutannya; c. Anggota peneliti hanya dapat mewakili Ketua Peneliti dalam monev eksternal hanya apabila Ketua Peneliti berhalangan hadir dengan alasan yang syah, dan yang bersangkutan mendapatkan surat kuasa dari Ketua Peneliti yang disyahkan oleh Ketua LPPM. |